Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.
Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.
Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.
Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi
Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4. Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia.
Mari Kita Budayakan Etika Menulis Blog! Bravo Blogger Indonesia!
Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.
Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.
Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.
Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi
Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4. Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia.
Mari Kita Budayakan Etika Menulis Blog! Bravo Blogger Indonesia!
No comments:
Post a Comment